BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengaku telah menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Hung-A Indonesia, direncanakan akan tutup operasional awal Februari 2024.
PHK dengan jumlah besar tersebut dirinya telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk mengawal proses PHK sesuai ketentuan perundang undangan.
"Ya, kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai ketentuan perundangan, dan hak para pegawainya terpenuhi, dan sejauh ini mereka (PT. Hung-A) mematuhi itu semua," ucap Dani Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024).
Menurutnya jumlah angkatan kerja baru di Kabupaten Bekasi setiap tahunnya mencapai 50 ribu orang.
Hal ini juga sesuai penambahan karyawan yang terdampak PHK dan harus menjadi pekerjaan yang dituntaskan Pemkab Bekasi.
"Tentu ini menjadi prioritas kita juga. Untuk bisa memfasilitasi mereka, agar bisa kembali mendapatkan pekerjaan," jelasnya.
Dengan situasi yang telah masuk musim Pemilu 2024.
Ia berharap masyarakat dapat kondusif agar tidak menggangu iklim investasi Kabupaten Bekasi.
"Ya, kita ciptakan suasana yang kondusif, agar investasi-investasi yang di depan mata ini tidak mengurungkan niatnya, agar lapangan kerja di Kabupaten Bekasi terus terbuka," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan, jika jumlah karyawan PHK perusahaan yang bergerak di bidang produksi Ban tersebut mencapai 1.170 orang.
"1.170 orang PHK Massal (di PT Hung-A Indonesia)," pungkas Nur Hidayah. (Ihsan Fahmi)