ADVERTISEMENT

Lewat Platform Merdeka Mengajar, Kemendikbudristek Terapkan Pengelolaan Kinerja Guru

Minggu, 21 Januari 2024 10:47 WIB

Share
Teks Foto : Ilustrasi Guru tengah mengakses fitur Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja. (ist)
Teks Foto : Ilustrasi Guru tengah mengakses fitur Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kemendikbudristek akan menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai Januari 2024.

Sistem pengelolaan kinerja ini diatur melalui beberapa peraturan, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Dirjen GTK (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, telah memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Dirjen GTK juga berpesan, “Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa ” katanya dikutip, Minggu (21/1/2024).

Nunuk Suryani menambahkan, “Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran.

"Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal," ungkap Nunuk.

Ketika merilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah akhir tahun lalu, para guru menyambut positif terobosan baru dari pemerintah ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT