Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Ketua RT di Pandeglang Kini Mendekam di Penjara

Sabtu 20 Jan 2024, 11:01 WIB
Oknum Ketua RT setubuhi anak tiri hingga hamil. Foto: Poskota/Samsul Fathoni.

Oknum Ketua RT setubuhi anak tiri hingga hamil. Foto: Poskota/Samsul Fathoni.

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Pandeglang berinisial AS (39), tega merenggut kesucian anak tirinya yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatan bejad sang ayah sambung tersebut, kini korban dinyatakan positif hamil 2 bulan.

AS (pelaku-red) mengaku dua kali menodai kesucian korban. Yang pertama dilakukan pada tanggal 18 dan kedua kalinya tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

Kini pelaku mengaku menyesal dan mendekam di balik jeruji besi setelah perbuatan tidak terpujinya itu terbongkar oleh pihak Kepolisian Polres Pandeglang.

"Saya itu kelupaan, saya lakukan dua kali di rumah saat kondisi rumah sedang sepi," ungkap pelaku di Polres Pandeglang, Jumat (19/1/2024) kemarin.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, saat ini pelaku pencabulan terhadap anak sambung tersebut sudah diamanlan di Polres Pandeglang.

"Pelaku ini merupakan ayah tiri dari korban. Dan pelaku itu juga profesinya sebagai RT di kampungnya," kata Kapolres Pandeglang.

Dijelaskan Kapolres, awalnya pelaku ini sering nonton dan tidur bersama korban. Pada saat itu, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

"Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu sudah dua kali dilakukan pelaku terhadap korban," jelasnya.

Dijelaskannya lagi, saat pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban, kondisi rumah sedang sepi dan istri pelaku atau ibu dari korban tengah bekerja di luar rumah.

"Jadi istri pelaku ini bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Ketika istrinya bekerja, pelaku melancarkan alsi bejadnya terhadap korban," katanya.

Akibat perbuatan bejad pelaku terhadap korban, kini setelah dilakukan pemeriksaan, korban positif hamil dengan usia kehamilan 2 bulan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, bahwa didapati korban ini kondisinya positif (hamil-red). Sehingga orang tuanya kebingungan dan kasus itu dilaporkan ke Polres Pandeglang," ujarnya.

Kapolres menambahkan, korban ini masih di bawah umur yakni masih berusia 15 tahun. "Iya korbannya di bawah umur," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 d junto pasal 81 atau pasal 82 junto 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atau UU perubahan RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya. 

Berita Terkait

News Update