ADVERTISEMENT

Crazy Rich Surabaya Ditahan Terkait Kasus Korupsi Antam

Kamis, 18 Januari 2024 20:06 WIB

Share
Petugas amankan tersangka BS Crazy Rich asal Surabaya. (Ist)
Petugas amankan tersangka BS Crazy Rich asal Surabaya. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penatapan tersangka dan penahanan terhadap Budi Said (BS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia (LM) di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Sumedana kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (18/1/2024) malam.

Perkara terhadap BS adalah kasusnya terjadi pada bulan Maret 2018 sd November 2018. Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk melakukan rekayasa jual beli transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

"Dalam melancarkan aksinya tersebut, BS dengan oknum pegawai PT Antam tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," ucapnya.

Selain itu juga oknum petugas Antam yaitu EK, AP, dan MD bersama tersangka BS dan EA untuk menutupi kekurangan LM saat dilakukan audit merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata," tukasnya.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Sumedana, PT Antam diduga telah mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.

"Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Untuk Kepentingan penyidikan, lanjut Sumedana, saat ini tersangka BS dilakukan penahanan di Rutan Kejagung hingga 20 hari kedepan.

"Tersangka BS guna kepentingan penyidikan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024. Termasuk penyitaan uang tunai mata uang asing total Rp 130 juta, serta penggeledahan rumah tersangka dan kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut," jelasnya. (Angga)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT