Kacung (kanan), petani di Bekasi terkejut dapat tagihan utang bank Rp4 miliar padahal tak pernah lakukan peminjaman. (Ihsan)

Bekasi

Polisi Dalami Laporan Petani Dapat Tagihan Utang Bank Rp4 Miliar di Bekasi

Rabu 17 Jan 2024, 11:59 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Heboh petani di Bekasi dapat tagihan utang Rp4 Miliar dari petugas bank, ditindak lanjuti Polres Metro Bekasi. Korban, Kacung Supriatna (63) sebelumnya telah melaporkan kasusnya itu ke Polisi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Ahmadi mengungkapkan, laporan terhadap korban sudah diterima dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

"Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi," ucap AKP Akhmadi, Selasa (17/1/2024).

Saat ini, sambungnya penyidik Polres Metro Bekasi sudah meminta keterangan pelapor Kacung Supriatna hingga mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat laporan.

"Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," jelasnya.

Dari keterangan korban, terdapat satu orang yang tertuju sebagai pelaku dan mengarah kepada sosok berinisial G.

Diduga G melakukan penggelapan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000.

Perkara ini tidak menutup kemungkinan jika ada keterlibatan pelaku lainnya untuk memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman dari Askrindo Indonesia.

"Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa, kalau ada arah ke sana akan kita tindak lanjuti," jelasnya.

Terhadap perkara pemalsuan identitas dan penggelapan sertifikat tanah milik korban sehingga berada dalam tanggungan hutang Rp 4 miliar.

"Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP,  dengan ancaman hukuman empat tahun hingga delapan tahun," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib pilu menimpa Petani bernama Kacung Supriatna (63) warga Cikarang, Bekasi.

Betapa terkejutnya ia didatangi oleh sejumlah pegawai bank di Jakarta untuk menagih pinjaman. Kacung Supriatna mendapatkan tagihan Rp4 Miliar.

Anak kedua dari Kacung Supriatna yaitu Karyan (40) membenarkan peristiwa tersebut.

Karyan menjelaskan awal mula, pegawai Bank Askrindo Jakarta mendatangi rumahnya yang berlokasi di Kampung Cikarang RT 03 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten pada 2021 lalu.

Pegawai bank kemudian menunjukkan Fotocopy Sertifikat atas nama orang tuanya Kacung Supriatna.

Jika ditelisik memiliki sejumlah catatan 
didalamnya, dengan memiliki hak tanggungan sebesar Rp. 3 Milyar serta hitungan biaya denda dengan total Rp. 4 milyar.

"Dasarnya yang dia bawa itu cuma fotocopy sertifikat dengan ada tulisan kita punya hak tanggungan 4 miliar, nah ini datanya ada di saya. Saya minta fotocopy nya juga gak di kasih cuma dikasih foto doang. Nah ini nih dari Bank nya Askrindo nih, kalau gak begini saya gak tau nih tanah orang tua saya diagunkan 4 miliar gitu," ungkap Karyan kepada wartawan.

Tags:
petani ditagih utangpolres metro bekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor