Ilustrasi kasus perceraian. (Foto: Ist).

Regional

Sepanjang 2023, Angka Perceraian ASN di Pandeglang Tinggi

Senin 15 Jan 2024, 21:32 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2023 lalu, angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pandeglang tinggi, pihak Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat terdapat sebanyak 32 kasus perceraian ASN di tahun lalu.

Panitera PA Pandeglang, Irvan Yunan Irvan mengungkapkan, selama tahun 2023, angka perceraian ASN di Pandeglang mencapai 32 kasus. 

"Dari jumlah sebanyak itu diantaranya sebanyak 19 ASN mengajukan gugatan, dan 13 lainnya digugat cerai," ungkapnya, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, banyak faktor yang menjadikan para ASN tersebut melakukan perceraian, mulia dari perselisihan yang disebabkan oleh buruknya komunikasi rumah tangga dan faktor lainnya.

"Selain itu, kasus perceraian ASN ada beberapa faktor lainnya seperti perselingkuhan. Namun jumlahnya tidak dominan," ujarnya.

Diakuinya, akumulasi angka kasus itu yang sudah inkrah. Tapi memang, secara hukum kita juga tentu punya kewajiban memediasi dulu sebelum diputuskan.

"Dalam kapasitasnya PA Pandeglang memiliki kewajiban untuk mempromosikan penyelesaian damai. Kami memberikan ruang atau mediasi untuk berdamai," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Farid Fikri menuturkan, kebanyakan kasus perceraian yang dialami oleh ASN yaitu masalah harmonisasi hubungan rumah tangga.

"Rata-rata komunikasi dalam rumah tangga nya buruk. Namun ada juga beberapa faktor lain," tuturnya.

Dijelaskannya, perceraian bagi para ASN, sebetulnya memiliki prosedur tambahan yang harus dilalui, yakni perizinan dari pejabat instansi tempat ASN tersebut bekerja.

"Namun kenyataannya, data yang diperoleh dari PA Pandeglang, dari 32 ASN yang bercerai, hanya sekitar 15 yang mengantongi izin pimpinan instansinya itu sendiri," tandasnya.

Tags:
CeraiASNpandeglang

Samsul Fatoni

Reporter

Administrator

Editor