Kasus KDRT Pegawai BNN di Bekasi Berujung Damai, Isteri Cabut Laporan Polisi

Senin 15 Jan 2024, 09:21 WIB
YA (tengah) saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota menanyakan kasus KDRT. (Ihsan).

YA (tengah) saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota menanyakan kasus KDRT. (Ihsan).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka FA (42) pegawai BNN terhadap istrinya Yulianti Anggraini (29) di Kota Bekasi kini berakhir damai.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan jika pelapor telah mencabut laporan terhadap FA yang telah berstatus tersangka.

"Iya cabut laporan,  damai, untuk gelar perkaranya kita hentikan terlebih dahulu," ucap AKBP Muhammad Firdaus, Senin (15/2024).

Lebih lanjut permintaan damai oleh kedua belah pihak sudah dilakukan sejak Kamis (11/1) lalu.

Para penyidik diungkapkannya sudah melakukan pemeriksaan intensif sejak awal tahun lalu.

"Cabut laporan sejak Kamis kalau ga salah," ungkapnya.

Muhamad Firdaus belum dapat memastikan jika permintaan damai keduanya berasal dari desakan seseorang. "Kalaupun ada desakan kasih tau ke kita," singkat Muhammad Firdaus.

Namun demikian, teranyar keduanya ingin memperhatikan anak anak mereka yang berjumlah tiga orang dan masih kecil.

"Iya, karena memikirkan keluarga dan anak-anaknya. Untuk melakukan perdamaian dan cabut laporan," ucapnya.

Terpisah, korban KDRT pegawai BNN yaitu Yulianti Anggraini (29) membenarkan jika dirinya telah mencabut laporan di Polres Metro Bekasi Kota terhadap suaminya FA.

Proses cabut laporan ini dikatakannya, jika suaminya nampak gelisah di dalam sel, kemudian menyanggupi permohonan damai dan meminta maaf ke keluarga besar.

"Akhirnya suami saya nyerah, mintalah perdamaian, semua persayaratan itu di penuhi," ucap Yulianti Anggraini. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update