ADVERTISEMENT

Resmi! Pegawai BNN Tersangka Kasus KDRT di Bekasi Ditahan oleh Kepolisian

Minggu, 7 Januari 2024 09:57 WIB

Share
Teks Foto : Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (Ihsan Fahmi)
Teks Foto : Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA (42) yang merupakan tersangka kasus KDRT kini resmi di tahan, Minggu (7/1/2024).

Pernyataan ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.

"Iya sudah dilakukan penahanan," kata AKBP Muhammad Firdaus.

Kabar penahanan FA setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan pada Jum'at (5/1/2024) lalu.

Adapun saat itu pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari.

"Setelah pemeriksaan kemarin, kemarin kan Jumat pemeriksaan, pemeriksaannya selesai malam, langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya YA (29), pada Selasa (2/1/2024) lalu.

Saat ditetapkan sebagai tersangka itu, kepolisian belum melakukan penahanan, dikarenakan FA masih cukup kooperatif kepada penyidik. Hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota tentang KDRT ini dilakukan oleh YA  sejak 2021 lalu.

Beberapa bulan kemudian, YA meminta penyidik untuk menghentikan penahanan, alasannya saat itu FA ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya dan meminta untuk rujuk kembali.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT