BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tersangka pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA kini dikabarkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jum'at (5/1/2024) siang.
Pada pemanggilan ini, kuasa hukum korban yaitu Ali Yusuf mengatakan, terhadap tersangka perlu dilakukan tes urine.
"Pertama penyidik di unit PPA perlu melakukan test urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika," kata Ali Yusuf, Jum'at (5/1/2024).
Pemeriksaan ini perlu dilakukan dengan alasan karena emosi pelaku yang tidak stabil yang membuat korban mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Permintaan ini beralasan sebagai pelengkapan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Kedua, menahan tersangka karena unsur subjektif penahanan sudah terpenuhi yakni melakukan KDRT berulang kali," jelasnya.
Terdapat poin lainnya agar korban berinisial YA (29) mendapat perhatian oleh BNN.
Maka kepada BNN bersedia memberikan konvensi sebagai bentuk kepada korban.
"BNN perlu memberikan penghasilan yang diterima pelaku separuhnya kepada korban dan hal ini sesuai dengan Pasal 15 huruf (a) (b) (c)," tutur Ali Yusuf dari kantor hukum Alylaw.
Ali menjelaskan saat ini pelaku bersama anak pertama dan kedua bersama asisten rumah tangganya tinggal di Jaticempaka Pondok Gede dan kejadian KDRT Jatiasih.
Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjadwalkan pada Jum'at (5/1/2023) terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan.