BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian akhirnya membeberkan sejumlah motif lain yang membuat pegawai BNN berinisial FA (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, awal mula kekerasan ini terjadi pada 2021 lalu.
"Motif tersangka KDRT Agustus 2021, tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang kerumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban. (Korban buat laporan/LP)," kata AKBP Muhammad Firdaus, Minggu (7/1/2024).
Motif kedua ialah, tersangka kesal lantaran korban tak lain istrinya YA (29) mengajukan pinjaman online (pinjol) senilai Rp30 juta.
Akibatnya peristiwa yang terjadi pada 2022 lalu itu, tersangka melakukan penganiayaan dan videonya bahkan viral di sosial media.
"Tersangka kesal karena korban kembali memiliki hutang 30 juta (Bank Amar) tanpa pemberitahuan tersangka dan korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali. (Video viral)," jelasnya.
Motif lainnya dijelaskan Muhammad Firdaus terjadi pada Februari 2023 lalu.
Kekesalan tersangka terjadi akibat terjadinya rebutan kunci sepeda motor.
"Tersangka saat itu ingin pulang sehabis menjemput anak tersangka kemudian terjadi rebutan kunci kendaraan karena korban menghalangi tersanga menggunakan kendaraan tersebut," sebut Muhammad Firdaus.
Diketahui kepolisian kini telah menetapkan FA yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) BNN sebagai tersangka kasus KDRT.
Tersangka juga telah dilakukan penahanan melalui pemeriksaan intensif penyidik sejak Jum'at (5/1/2024) lalu.