Akbar manambahkan dari serangkaian peristiwa itu, kepolisian sempat memanggil kedua tersangka pada Nopember 2023, namun selalu mangkir.
"Pada 11 November 2023 dilakukan penangkapan terhadap AS di wilayah Ciwaduk, Kota Cilegon, dan tanggal 17 Desember 2023 terhadap tersangka AD di daerah Citra Maja Lebak," tambahnya.
Akbar menegaskan dalam kasus ini kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti surat penawaran paket pekerjaan pembelian logam timah, alumunium, dan besi scrap.
Kemudian, surat perjanjian kerja sama usaha, 1 surat pernyataan mutlak, rekening koran korban Matruji Franki, bukti transfer, lembar kwitansi.
Dokumentasi penandatanganan surat perjanjian kerja sama, buku tabungan tersangka AD, dan 5 lembar rekening koran Bank tersangka AD.
"Modus kedua tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," terangnya. (haryono)