Teks foto : Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Meriyadi didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Akbar Baskoro saat konferensi pers kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (haryono)

Kriminal

Gegara Tergiur Keuntungan Bisnis Scrap, Pengusaha Tertipu Rp1 Miliar

Jumat 12 Jan 2024, 16:10 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gegara tergiur keuntungan dari hasil jual beli scrap, Matruji Franki Efendi tertipu oleh dua warga Kota Cilegon sebesar Rp1.015.000.000.

Kedua tersangka yaitu AS (50) warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan AD (45) warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan terbongkarnya kasus dugaan penipuan ini, bermula dari laporan korban pada Nopember 2023 ke Polda Banten.

"Kedua tersangka AS dan AD dilaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," kata Kasubdit didampingi Kasubbid Penmas AKBP Meriyadi dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 12 Januari 2024.

Akbar menjelaskan pada awalnya di bulan Oktober 2022, kedua tersangka AS dan AD mengajak korban untuk bekerjasama membiayai modal usaha 5 paket pekerjaan pembelian scrap.

"Korban membiayai pembelian timah putih, paket logam alumunium, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II, dengan nilai Rp.1.015.000.000," jelasnya.

Akbar mengungkapkan kedua tersangka menjanjikan uang modal akan dikembalikan, dalam waktu dua pekan.

"Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86 juta," ungkapnya.

Akbar menerangkan uang Rp1.015.000.000 juta itu diserahkan kepada tersangka AD, dan AS.

Masing-masing AD sebesar Rp895 juta, dan AS sebesar Rp120 juta.

"Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo, kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan," terangnya.

Akbar manambahkan dari serangkaian peristiwa itu, kepolisian sempat memanggil kedua tersangka pada Nopember 2023, namun selalu mangkir.

"Pada 11 November 2023 dilakukan penangkapan terhadap AS di wilayah Ciwaduk, Kota Cilegon, dan tanggal 17 Desember 2023 terhadap tersangka AD di daerah Citra Maja Lebak," tambahnya.

Akbar menegaskan dalam kasus ini kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti surat penawaran paket pekerjaan pembelian logam timah, alumunium, dan besi scrap.

Kemudian, surat perjanjian kerja sama usaha, 1 surat pernyataan mutlak, rekening koran korban Matruji Franki, bukti transfer, lembar kwitansi.

Dokumentasi penandatanganan surat perjanjian kerja sama, buku tabungan tersangka AD, dan 5 lembar rekening koran Bank tersangka AD.

"Modus kedua tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," terangnya. (haryono)

Tags:
penipuanBisnis ScrapKasus Penipuan di CilegonPengusaha Tertipu Rp1 Miliar

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor