TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang buruh pabrik berinisial SN di wilayah Kabupaten Tangerang di ringkus Unit PPA Polresta Tangerang usai perbuatan bejatnya terbongkar.
SN diketahui telah mencabuli pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur sebanyak 15 kali sejak September 2023 lalu.
"Pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan pacaran sejak Agustus 2023," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Jumat (12/1/2024).
Setelah pacaran, pelaku kerap menuduh korban bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mantan pacarnya.
"Pelaku meminta korban membuktikan keberadaannya dengan berkata 'kalau kamu masih perawan buktiin sama aku'. Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya dan pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.
Setiap melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku selalu meminta korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun apa lagi orang tuanya.
Kemudian, lanjut Arief, orang tua korban menyadari bahawa ada perubahan sikap pada anaknya.
Akhrinya, setelah diajak berbicara, korban mengakui semua kejadian yang dialaminya tersebut.
"Korban trauma dan mengalami perubahan perilaku. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tangerang," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di ancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar. (Veronica Prasetio)