BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua dari enam pelaku penganiayaan saat berada di Warung internet (Warnet) dan di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Agum Guntara mengatakan, dua pelaku yang ditangkap ialah Dagul dan Agung.
Kedua pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda di Tambun Utara dan Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Dagul di amankan di rumah mertuanya di Gang Sawo, Srimukti, Tambun Utara dan Agung diamankan saat sedang di warnet jalan raya Mangun Jaya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi," ucap Iptu Agum Guntara, Kamis (11/2024).
Penangkapan kedua pelaku setelah kepolisian mendapatkan informasi jika para pelaku terdeteksi telah berada di Bekasi.
Hingga kemudian dilakukan pengamanan.
Penangkapan pelaku dikatakan Agum juga sesuai sprint yang sesuai.
Kedua pelaku bersama keempat sebelumnya sempat melarikan diri hingga berstatus buron selama satu setengah tahun.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Gabus Bulak, Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. pada Selasa (5/4/2022) lalu.
Kasus penganiayaan mengakibatkan remaja bernama Damar Al Fathir (14) meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, jika korban diduga mengalami salah sasaran oleh kelompok yang melakukan tawuran.
Orang tua korban bernama Nurdin menjelaskan, jika anaknya saat itu berpamitan untuk membeli nasi goreng.
Namun setelah pulang kerumah, dirinya kaget rekan anaknya memberi kabar jika korban terluka dan meninggal dunia.
"Kalau menurut saya salah sasaran karena anak saya alhamdulillah ga pernah yang namanya ikut tawuran, Anak saya kan pesantren, rajin ngaji juga, belom pernah anak saya tawuran," pungkas Nurdin Selasa (5/4/2022) pagi. (Ihsan Fahmi)