KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Polres Karawang secara mendadak menggelar razia knalpot brong di Jalan Ahmad Yani Karawang, Kamis (11/1/2024).
Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal mengungkapkan pihaknya merazia sebanyak 11 sepeda motor yang gunakan knalpot brong.
Kendaraan yang dirazia langsung diminta copot knalpotnya dan diganti dengan standar.
"Kita minta mereka ganti, silahkan ambil ke rumah untuk bisa langsung dicopot dan diganti di tempat," kata Ryan.
Dia menjelaskan, Razia dilakukan bersama unsur Pemkab Karawang dalam hal ini Satpol PP dan Dishub Karawang, untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k) di jelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing/
Serta dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat, penjual knalpot racing/ brong
"Jadi selain Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kami juga tegakkan perda nomor 12 tahun 2023, maka razia ini bersama Satpol PP," ungkapnya.
Salah satu pengendara motor yang terjaring razia diketahui bernama Davian (16). Dia langsung menelepon orang tuanya untuk segera membawakan knalpot standar pabrikan ke Bunderan Mall Ciplaz Jalan Ahmad Yani, Karawang Barat.
Pasalnya, dia tidak mau sepeda motor yang dikendarainya itu dibawa ke Mapolres Karawang, karena saat itu dia terkena razia knalpot brong yang digelar petugas gabungan Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kamis (11/1/2024).
"Saya telepon orang tua, buat bawa knalpot standar yang ada di rumah, sekarang lagi ke sini, " kata Davian.
Knalpot sepeda motor milik Davian tidak lolos standar saat dilakukan pengecekan oleh petugas menggunakan alat sound level tester.
Dalam peraturan tersebut kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel dan kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
"Saya juga sadar salah memang knalpot ini tidak sesuai, " kata dia.(aep)