JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan oknum anggota TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Putra mengatakan terungkapnya kasus itu ketika pihaknya menerima lapora polisi pada 2022 silam.
Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku.
"Kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 tersangka," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Kedua pelaku yang kini menjadi tersangka yakni MY berperan menjadi pengepul curanmor dan EI berperan mengirimkan uang untuk mengurus penjualan curanmoe ke Timor Leste.
Dalam kasus sindikat penadah curanmor ini melibatkan 3 okum TNI yakni Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Ketiga oknum TNI tersebut telah ditetapkan tersangka.
Wira melanjutkan dalam kasus ini diamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 46 unit berbagai merek.
"Sementara untuk kendaraan roda dua sebanyak 214 unit dari berbagai merek kendaraan," paparnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menampung kendaraan baik roda dua maupun roda empat dari debitur yang tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan, kemudian kendaraan tersebut dijual.
Lalu tersangka jug membeli kendaraan roda dua maupun roda empat yang dibeli dari debitur yang menggunakan identitas palsu alias fiktif.
"Tersangka juga membeli dan menampung beberapa kendaraan roda 4 dan roda 2 yang diduga kendaraan tersebut didapat dari hasil curian," ungkap Wira.
Wira berujar jika kendaraan hasil pencurian ditampung terlebih dahulu di Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah dari sana, kendaraan hasil pencurian dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menuju Pelabuhan Dili Port Kota Dili Timor Leste.
"Yang mana di Timor Leste sudah ada yang memesan kendaraan tersebut, jelas Wira.
Ia melanjutkan pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam jangka wakti satu bulan sekali dengan isi per kontainer 10 kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda dua.
Para tersangka disebut telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2022. Dari aktifitas tersebut para tersangka meraup untung miliaran.
"Tersangka mendapat untung 3 miliar sampai 4 miliar pertahunnya dari penjualan kendaraan roda dua dan roda empat," tutur Wira.
Tersangka MY dan EI disangkakan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Sementara untuk 3 oknum TNI yang terlibat disangkakan Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 KUHPM. (Pandi)