JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga oknum TNI yang terseret kasus sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah ditetapkan tersangka.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi kepada wartawam, Rabu (10/1/2024).
Ketiga oknum TNI tersebut yakni Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Ketiga oknum TNI tersebut dikenakan Pasal berlapis dan masih menjalani pemeriksaan mendalam.
"(Sangkaan) Pasal 126, Pasal 103 KUHPM," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan oknum anggota TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Putra mengatakan terungkapnya kasus itu ketika pihaknya menerima lapora polisi pada 2022 silam.
Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku.
"Kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 tersangka," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Kedua pelaku yang kini menjadi tersangka yakni MY berperan menjadi pengepul curanmor dan EI berperan mengirimkan uang untuk mengurus penjualan curanmor ke Timor Leste.
Wira berujar jika kendaraan hasil pencurian ditampung terlebih dahulu di Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo.
Setelah dari sana, kendaraan hasil pencurian dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.