ADVERTISEMENT

3 Oknum TNI Terlibat Kasus Sindikat Penadah Curanmor Ditetapkan Tersangka

Rabu, 10 Januari 2024 13:35 WIB

Share
Polda Metro Jaya bongkar sindikat penadah curanmor melibatkan oknum TNI. (Ist)
Polda Metro Jaya bongkar sindikat penadah curanmor melibatkan oknum TNI. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga oknum TNI yang terseret kasus sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah ditetapkan tersangka.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi kepada wartawam, Rabu (10/1/2024).

Ketiga oknum TNI tersebut yakni Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Ketiga oknum TNI tersebut dikenakan Pasal berlapis dan masih menjalani pemeriksaan mendalam.

"(Sangkaan) Pasal 126, Pasal 103 KUHPM," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan oknum anggota TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Putra mengatakan terungkapnya kasus itu ketika pihaknya menerima lapora polisi pada 2022 silam.

Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku.

"Kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 tersangka," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Kedua pelaku yang kini menjadi tersangka yakni MY berperan menjadi pengepul curanmor dan EI berperan mengirimkan uang untuk mengurus penjualan curanmor ke Timor Leste.

Wira berujar jika kendaraan hasil pencurian ditampung terlebih dahulu di Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT