Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Serang

Rabu 10 Jan 2024, 17:03 WIB
Teks foto : Tersangka RI saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Teks foto : Tersangka RI saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

"Tersangka mengaku mendapatkan pil hexymer dari warga Jakarta Barat, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

M Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.

Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update