4. Keluarga Tambahan Peserta PPU
Bagi keluarga tambahan peserta PPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya,ayah, ibu, dan mertua, iuran yang harus dibayarkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Nominal iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta bukan pekerja atau bisa disebut sebagai peserta mandiri dan kerabat peseera penerima upah terbagi menjadi tiga kelas, yakni:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
6. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Demikian informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta dan kelas 1, 2, dan 3. Pastikan kamu selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif.