Imbas 53 Napi Kabur, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Perintahkan Ketua Lapas Sorong untuk Tambah Petugas Jaga

Selasa 09 Jan 2024, 09:25 WIB
Imbas 53 Napi Kabur, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Perintahkan Ketua Lapas Sorong untuk Tambah Petugas Jaga (Foto: Ist)

Imbas 53 Napi Kabur, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Perintahkan Ketua Lapas Sorong untuk Tambah Petugas Jaga (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Imbas dari kaburnya 53 tahanan di Lapas Sorong beberapa waktu lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menyebut jika akan ada penambahan jumlah petugas jaga pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong.

Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman menyebut bahwa dengan adanya penguatan personel jaga tersebut di Lapas Sorong, insiden kaburnya pada nara pidana diharapkan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

"Kita akan menambah jumlah personel untuk piket penjagaan supaya meminimalisasi adanya masalah pelarian nara pidana," ujar Taufiqurrakhman usai melakukan kegiatan inspeksi mendadak ke Lapas Sorong pada Selasa (9/1/2023).

Taufiqurrakhman mengakui bahwasanya pada saat ini jumlah personel jaga di Lapas Sorong sangatlah terbatas, terutama pada saat di luar jam kerja seperti hari Minggu ataupun hari libur lainnya di jam 14.00 WIT hingga pagi hari.

"Kalau di jam kerja mulai dari pukul 07.00 WIT sampai pukul 14.00 WIT ada Kalapas, pejabat lainnya, staf dan regu itu kekuatan penuh. Tapi kalau hari libur kekuatan penjagaan hanya ada pada regu jaga dengan jumlah 10 orang atau 11 orang," imbuhnya.

Taufiqurrakhman sendiri mendapat laporan mengenai kaburnya 53 narapidana dari Lapas Sorong pada hari Minggu siang (7/1/2023), dan pada saat itu hanya ada 9 orang dari 11 anggota regu yang seharusnya bertugas di hari itu.

"Satu orang jaga di rumah sakit dan satu lagi dalam kondisi sakit. Akhirnya yang jaga hanya 9 orang," tambahnya.

Oleh karena itu, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat memberi perintah pada Kalapas Sorong untuk segera menambah tenaga piket guna memperkuat penjagaan para napi dan tahanan di Lapas Sorong.

Tak hanya itu, pihak Lapas juga dituntut untuk membangun sinergi dengan aparat hukum lainnya agar dapat membantu pengawasan tambahan pada area Lapas Sorong.

Saat ini, kondisi Lapas Sorong diketahui telah melampaui kapasitas hingga 154 persen. Hal tersebut diduga menjadi penyebab warga binaan merasa tidak nyaman karena tinggal dengan berdesak-desakan.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, pihak dari Lapas Sorong kini mempercepat proses pengurusan asimilasi, pembebasan bersyarat, hingga cuti bersyarat menjelang bebas.

Berita Terkait

News Update