ADVERTISEMENT

KPK Beri Kelonggaran 24 Tahanan untuk Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Ketentuannya

Minggu, 24 Desember 2023 19:37 WIB

Share
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ahmad tri hawaari)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi 24 orang untuk merayakan momen natal bersama keluarga dengan beberapa ketentuan.

"Kepala cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para Tahanan dalam rangka merayakan hari Natal," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Dalam keterangannya, Ali menjelaskan, akan ada serangkaian kegiatan yang dilakukan seorang tahanan pada momen natal besok.

Pertama, para tahanan akan melaksanakan ibadah Natal di Rutan Merah Putih KPK dan untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri. Jadwal ibadah dari pukul 13.30 WIB-15.00 WIB.

Sedangkan, layanan kunjungan dan penerimaan makanan dari keluarga tahanan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB-12.00 WIB dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB-09.30 WIB. Di sisi lain, KPK juga membuka kunjungan secara virtual.

"Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi Tahanan KPK," tutur Ali.

Berikut tata kunjungan bagi keluarga tahan di Rutan KPK:

• Keluarga inti dari tahanan 
• Izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim)
• 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung
• Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban. 
• Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT