ADVERTISEMENT

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, Begini Respon Luhut Binsar Pandjaitan

Selasa, 9 Januari 2024 11:32 WIB

Share
Respon Luhut Binsar Pandjaitan usai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas. (Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan)
Respon Luhut Binsar Pandjaitan usai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas. (Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Luhut mengaku menghormati keputusan Majelis hakim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya. 

"Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya soal vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, seperti dikutip pada Selasa (9/1/2023). 

Meski demikian, Luhut menyayangkan beberapa hal terkait fakta dan bukti penting yang diabaikan hakim dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ujar Luhut.

Namun, Luhut menyampaikan bahwa dirinya mempercayakan semuanya kepada jaksa penuntut umum terkait proses selanjutnya.

"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya," ucapnya.

"Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambung Luhut. 

Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Luhut Binsar Pandjaitan. 

Kemudian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti dakwaan jaksa. 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT