JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Haris Azhar divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Kooridinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Vonis dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
"Menyatakan terdakwa tidak Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar," sambung Hakim ketua.
Majelis Hakim menilai Haris Azhar tidak terbukti bersalah sesuai Pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Auat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan Hakim berpendapat jika perbincangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kanal Youtube bukan termasuk kategori penghinaan dan pencenmaran nama baik.
"Yang ditemukan dalam podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat, dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," terang Hakim.
Terkait pernyataan 'Lord Luhut', Hakim menilai kata tersebut bukan menggambarkan kata yang buruk, tapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan.
"Majelis Hakim menilai frasa kata Lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, namun kata Lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik, tetapi nerujuk status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," ucapnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Haris Azhar hukuman 4 tahun penjara terkait dugaan pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Selain Haris, Aktivis HAM Fatia Maulidiyanty juga terseret dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontaS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu.