ADVERTISEMENT

Kasus Haris Azhar dan Fatia, Pakar: Tidak Bisa Dipidana Jika yang Disampaikan Menjaga Hak Masyarakat

Sabtu, 10 Juni 2023 12:24 WIB

Share
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra . (Ist)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Azmi Syahputra menanggapi, pembahasan kebebasan berpendapat dalam kasus persidangan  dugaan pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dalam konstitusi batasan kebebasan termuat dalam UUD 1945, ada batu uji atau parameternya sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan. Serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai, agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis," kata Azmi, Sabtu (10/6/2023).

Jadi, lanjutnya, HAM Indonesia sudah jelas tempat, bentuk dan instrumentnya namun pengoperasionalan HAM Indonesia termasuk hak berpendapat bukanlah HAM yang sebebas-bebasnya. 

"HAM itu dibatasi oleh menghormati hak asasi orang lain dan dalam undang-undang itu yang disebut kewajiban hak asasi," sebutnya.

Azmi mengatakan, ini automaticlly dan inheren sifatnya, otomatis melekat dalam diri manusia. Jika ini tidak ada dan tidak ditaati maka sulit tegaknya penghormatan atau keseimbangan menjaga implementasi  HAM.

"Jadi kalaupun ada tindakan termasuk dakwaan pencemaran nama baik yang diduga sebagai pernyataan palsu, persangkaan yang tidak benar atau  perbuatan yang menuduh suatu hal agar diketahui oleh umum. Maka dari proses sidang pengadilan inilah jadi sarana untuk menemukan kebenaran materil," katanya.

Untuk melihat fakta, beber Azmi, keadaan serta pembuktiannya terkait apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia, maka  sepanjang yang disampaikan benar dan demi menjaga hak masyarakat luas sehingga ada relevansi dan menjadi kepentingan hukum.

"Tentu tindakan Haris Azhar dan Fatia tersebut tidak dapat dipidana, ini adalah hak masyarakat untuk menyampaikan tentang sesuatu yang ia lihat, ia dengar dan alami terkait tentang suatu peristiwa termasuk mencerminkan partisipasi sebagai anggota masyarakat," utainya.

Dimana, lanjutnya, dalam pembangunan yang transparan dan akuntabel  berdasarkan asas kemanusiaan dan asas keadilan guna tujuan nasional. Namun jika hal tersebut jika tidak dapat dibuktikan di pengadilan maka tentunya harus ada pertanggungjawaban hukum.

"Esensi dari hubungan hak dan kewajiban asasi itu  yang diuji dengan fakta yang terungkap dipengadilan  yang menjadi pembuktian dan pertimbangan hakim tersebut," urainya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT