BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA (42) yang merupakan tersangka kasus KDRT kini resmi di tahan, Minggu (7/1/2024).
Pernyataan ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.
"Iya sudah dilakukan penahanan," kata AKBP Muhammad Firdaus.
Kabar penahanan FA setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan pada Jum'at (5/1/2024) lalu.
Adapun saat itu pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari.
"Setelah pemeriksaan kemarin, kemarin kan Jumat pemeriksaan, pemeriksaannya selesai malam, langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya YA (29), pada Selasa (2/1/2024) lalu.
Saat ditetapkan sebagai tersangka itu, kepolisian belum melakukan penahanan, dikarenakan FA masih cukup kooperatif kepada penyidik. Hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota tentang KDRT ini dilakukan oleh YA sejak 2021 lalu.
Beberapa bulan kemudian, YA meminta penyidik untuk menghentikan penahanan, alasannya saat itu FA ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya dan meminta untuk rujuk kembali.
Akan tetapi bukan rasa perhatian yang diberikan oleh FA, YA justru kembali mendapatkan kekerasan di tahun tahun berikutnya.
Tibalah pada April 2023 lalu, FA kembali meminta penyidik segera menaikkan status tersangka FA atas laporan KDRT tersebut.
Diketahui korban saat itu mendapatkan sejumlah penganiayaan oleh FA yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BNN.
Bahkan video keduanya viral di sosial media, saat itu tersangka menampar, mendorong hingga menodongkan pisau ke arah YA didalam rumahnya dan disaksikan langsung oleh ketiga anak anaknya yang masih kecil. (Ihsan Fahmi)