Melalui auditor keuangan, dalam perkara ini negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5,1 miliar yang dilakukan oleh tersangka.
Kerugian tersebut berasal dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp22,9 miliar.
"Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Bekasi kerugian negara mencapai 5 miliar 184 juta 214 ribu 545 rupiah," pungkas Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi. (Ihsan Fahmi)