BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kejari Kota Bekasi menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka korupsi pengadaan alat berat, teranyar mereka awalnya merupakan berstatus sebagai saksi.
Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka mulanya berawal dari saksi.
Keempatnya telah diperiksa penyidik Kejari Kota Bekasi secara intensif sejak pukul 09.00 WIB pada Kamis (4/1/2024) pagi lalu.
"Jadi biar temen temen tau, jadi tersangka ini dipanggil sebagai saksi pada hari ini. Langsung berdasarkan alat bukti kita tingkatkan jadi tersangka," kata Yadi Cahyadi, Kamis (4/1/2023) malam.
Penetapan tersangka ini diantaranya T sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IP selaku kontraktor dan YY eks kepala dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tahun 2021.
Yadi melanjutkan keempat orang tersebut ditetapkan tersangka setelah unsur formil dan materil terpenuhi.
Pengadaan alat berat Eksavator di Dinas Lingkungan Hidup di buat selisih harga atau Mark up oleh tersangka.
"Istilahnya bisa dikatakan Mark up," ungkapnya.
Adapun semua laporan aduan yang menyeret Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini dan tiga lainnya berasal dari warga sipil pada tahun 2022.
"Berasal laporan masyarakat, kurang lebih tahun 2022," imbuhnya.
Melalui auditor keuangan, dalam perkara ini negara mengalami kerugian ditaksir mencapai R 5,1 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai pagu anggaran mencapai 22,9 miliar.
"Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Bekasi kerugian negara mencapai 5 miliar 184 juta 214 ribu 545 rupiah," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)