ADVERTISEMENT

Kejagung Lelang 6 Tas Mewah Hasil Korupsi dan Pencucian Uang Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro

Kamis, 4 Januari 2024 21:19 WIB

Share
Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI akan melelang 6tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro.(Ist)
Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI akan melelang 6tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI akan melelang enam buah tas bermerek Hermes hasil barang sita milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pusat pemulihan aset akan melelang barang sitaan eksekusi sebmyak 6 tas merek Hermes milik istri Terpidana Benny Tjokrosaputro..

"Pelelangan hasil sitaan barang bukti eksekusi ini adalah dari terpidana Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero)," ujar Sumedana kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).

Adapun nilai limit terhadap barang sitaan eksekusi yang akan dilelang yakni senilai ±Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut.

"Untuk pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap 6 buah tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV," ungkapnya.

Sementara itu perlu diketahui, ada 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024.

Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.

Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT