Konperensi pers Kejari Kota Bekasi atas penetapan tersangka kasus korupsi alat berat. (Ihsan).

Bekasi

Eks Kadis LH Kota Bekasi Tersangka Korupsi Alat Berat Senilai Rp5,1 Miliar

Jumat 05 Jan 2024, 05:46 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi alat berat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.

Dari keempat tersangka, 3 berstatus ASN dan seorang lainnya merupakan kontraktor.

Mereka yang ditetapkan tersangka ialah  T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Lingkungan Hidup, DA sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) IP sebagai Kontraktor, dan YY merupakan Eks Kepala dinas LH Kota Bekasi saat itu.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada dinas lingkungan hidup Kota Bekasi," ucap Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, Kamis.

Berdasarkan hasil audit, Negara mengalami kerugian dengan nilai yang ditaksir mencapai 5,1 miliar.

"Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kota Bekasi kerugian negara mencapai 5 miliar 184 juta 214 ribu 545 rupiah," jelasnya.

Kerugian tersebut berasal dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai pagu anggaran mencapai 22,9 miliar.

Dalam proses penyidikan, jelang detik detik terakhir, para tersangka dikatakan Yadi sudah mengembalikan angka kerugian.

Meski demikian, ungkapnya dalam undang undang yang berlaku, hal tersebut tidak jua menghentikan suatu perkara.

"Namun dalam hal ini pengembalian tersebut dilakukan pada saat penyidikan, jadi berdasarkan UU tindak pidana korupsi pun  pasal 4, andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu tetap berlanjut," terang Yadi.

Keempat tersangka kini digelandang ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi sebagai tahanan Kejari Kota Bekasi.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 
2 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  

Tags:
Kejari Kota BekasiKorupsi

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor