Menurut Prof Romli, menurut aturan KUHAP, saksi dan saksi ahli dua hal berbeda.
Dalam hal ini ia ingin menjadi saksi ahli yang menerangkan suatu peristiwa.
"Saksi a de charge adalah yang mendengar, mengetahui dn mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan suatu peristiwa berdasarkan keahliannya," paparnya.
Maka dari itu dirinya dalam hal ini tidak berkenan menjadi saksi a de charge yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.
Ia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke penyidik melalui pesan singkat bukan surat resmi tidak bahwa tidak bersedia menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.
"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PHnya," pungkasnya. (Pandi)