Ilustrasi kendaraan berplat polisi. ist

Kawal Pemilu

Buntut Kampanye Gunakan Mobil Plat Polri, Gakkumdu Berikan Sanksi Pada Zulfikar

Kamis 04 Jan 2024, 11:22 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Usai video kampanye menggunakan mobil berplat polri viral di media sosial, sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang akhirnya mengenakan sanksi kepada calon legislatif (caleg) Partai Demokrat, Zulfikar. 

Koordinator Gakkumdu Kabupaten Tangerang , Ulumudin mengatakan, pihaknya telah mengkaji sanksi yang diberikan kepada caleg DPR incumbent tersebut. 

"Sanski yang diberikan dengan pemotongan masa kampanye selama 7 hari di Kecamatan Sukamulya dan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2024," katanya, Kamis, (4/1).

Pemberian masa pemotongan kampanye ini, hanya berlaku di Kecamatan Sukamulya. Hal tersebut, karena berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan kampanye yang menggunakan mobil berpelat Polri itu, berada di Kecamatan Sukamulya, sehingga Zulfikar tidak diperkenankan kampanye sementara waktu di wilayah tersebut. 

"Viralnya video kampanye itu terjadi di Kecamatan Sukamulya, sehingga sanksi hanya diberikan di lokasi yang menjadi tempat temuan. Sementara, ia masih bisa berkampanye di lokasi yang lain," ungkapnya. 

Sementara, untuk unsur pidana pemilu dalam kegiatan kampanye itu tidak terpenuhi dari hasil penelusuran perihal kepemilikan mobil, pelat Polri hingga siapa saja yang terlibat. 

"Pembahasan sentra Gakkumdu terkait kajian berdasarkan bukti-bukti dan keterangan hasil klarifikasi yang seluruhnya berjumlah 8 orang, serta analisa hukum, bahwa perihal unsur pasal tindak pidana pemilu tidak terpenuhi, sehingga dalam temuan ini tidak di diteruskan ke kepolisian," pungkasnya. 

Diketahui, kader Parta Demokrat ini, telah melakukan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial tersebut. Dimana mobil yang digunakannya tersebut bukanlah berasal dari anggaran APBD dan APBN. Kemudian, pelat Polisi yang dipakai juga telah habis masa berlakunya dan tidak dapat dipakai kembali. Sehinggapihak kepolisian sudah mengambil langkah menilang pelat tersebut dan dicabut, karena masa berlakunya telah berakhir, sehingga pelat tersebut sudah tidak berlaku. (Veronica Prasetio)

Tags:
kampanyeplat polriplat dinas

Veronica Prasetio

Reporter

Fernando Toga

Editor