Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

Kriminal

Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Prof Romli Atmasasmita: Saya Jadi Saksi Ahli Saja

Rabu 03 Jan 2024, 12:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Profesor Romli Atmasasmita menolak untuk menjadikan saksi a de charge atau saksi meringankan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

Romli mengaku tidak ingin menjadi saksi meringankan, melainkan sebagai ahli dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang masih terus bergulir.

"Saya hanya bersedia sebagai ahli saja dan tidak pernah terima surat panggilan dari Polda," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/1/2024).

Menurut Prof Romli, menurut aturan KUHAP, saksi dan saksi ahli dua hal berbeda. Dalam hal ini ia ingin menjadi saksi ahli yang menerangkan suatu peristiwa.

"Saksi a de charge adalah yang mendengar, mengetahui dn mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan suatu peristiwa berdasarkan keahliannya," paparnya.

Maka dari itu dirinya dalam hal ini tidak berkenan menjadi saksi a de charge yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

Ia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke penyidik melalui pesan singkat bukan surat resmi tidak bahwa tidak bersedia menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH nya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri mengajukan Mantan Menteri Sekretariat Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli mengajukan saksi a de charge baru pada saat pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) kemarin.

"Tersangka FB kembali mengajukan 1 orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," katanya kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

"Yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra," tambah Ade Safri.

Ade Safri membeberkan jika Firli Bahuri mengajukan sebanyak 4 saksi a de charge dalam perkara pemerasan yang dialaminya pada 1 Desember 2023. Satu saksi yang diajukan menyatakan tidak bersedia.

"Dimana 2 diantaranya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, kemudian 1 orang saksi a de charge menolak atau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, dan 1 saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang Terkait dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," paparnya. (Pandi)

Tags:
TolakJadi Saksi MeringankanFirli BahuriProf Romli AtmasasmitaSaya JadiSaksi Ahli Saja

Reporter

Administrator

Editor