Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (Ihsan/Poskota).

Kriminal

Oknum Pegawai BNN Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Rabu 03 Jan 2024, 13:08 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID –  Polres Metro Bekasi Kota belum menahan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA (42) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kemudian mengungkapkan alasan, belum ditahannya tersangka tersebut.

Dikarenakan dalam pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif kepada penyidik.

"Karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tangga 5 Januari 2024," kata AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (3/1/2024).

Proses penetapan tersangka terhadap FA, dijelaskannya melalui beberapa tahap.

Salah satunya dari pemeriksaan dokter Forensik.

"Kemarin (ditetapkan tersangka), setelah pemeriksaan dokter forensik," jelasnya.

Kemudian penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya rekaman video penganiayaan.

"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," tutur Kasatreskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga.

"Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di sosial media.  Korban mendapatkan penganiyaan hingga ditodong dengan pisau.

Belakangan, YA telah menerima KDRT ini sejak tahun 2020 lalu.

Sementara YA dan FA sudah menikah sejak tahun 2015.

Sedangkan 2021, dirinya melakukan laporan ke kepolisian atas penganiyaan yang dilakukan oleh suaminya.

Beberapa bulan berselang, YA sempat meminta kepolisian untuk memberhentikan sementara penanganan kasus.

Hal ini dikarenakan FA meminta damai dan rujuk dan ingin memperbaiki hubungan rumah tangga.

Seiring berjalannya waktu, rupanya sikap FA tak berubah, penganiayaan terus berlanjut hingga saat ini.

Hingga akhirnya YA pada Maret 2023 lalu, meminta penyidik untuk menaikkan status atas laporan yang pernah dibuat nya.

Penganiayaan ini buat korban mengalami trauma.

"Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada 3 anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya sama suami," keluh YA. (Ihsan Fahmi).

Tags:
oknumpegawai#bnntersangkakasus-kdrtbelumditahanini alasanpolisi

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor