ADVERTISEMENT

Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Bakal Terbitkan KTP Digital, Blangko KTP-el Terbatas

Rabu, 3 Januari 2024 20:20 WIB

Share
Teks Foto: Pertemuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahas KUD. (ist)
Teks Foto: Pertemuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahas KUD. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang Pemilu 2024, Pemerintah menerbitkan surat keterangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

IKD diterbitkan karena  terbatasnya  blangko KTP -el.Nantinya, IKD dapat membuktikan setiap warga jika sudah melakukan perekaman KTP-el.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (03/01/2024). 

Pertemuan kedua menteri itu untuk mempercepat transformasi digital khususnya pada sektor Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam keterangannya, Menteri Anas mengatakan jika transformasi digital ID dilaksanakan, maka masyarakat tidak harus memegang KTP fisik, namun cukup dengan IKD, selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Hal tersebut selaras dengan Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional," kata Anas.

Dalam Perpres telah diterapkan setidaknya ada 9 Aplikasi SPBE Prioritas, yaitu layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Semua proses ini akan diakselerasi setelah Peraturan Presiden No. 82/2023 ditetapkan pada Desember 2023. Di dalamnya ada regulasi soal hadirnya “GovTech” atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan “whole of government”, sehingga dapat meningkatkan secara signifikan terhadap kualitas layanan pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric), bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini.

Sebelumnya, Menteri Anas bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan ini, Presiden ternyata memberi beberapa arahan seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sekarang dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"IKD ini ke depan dapat lebih dipercepat penerapannya. Dengan demikian nantinya masyarakat Indonesia tidak harus memegang KTP seperti sekarang yang dicetak, namun cukup dengan IKD," papar Anas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT