ADVERTISEMENT

Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dianggap Rentan Kejahatan

Selasa, 12 Desember 2023 15:29 WIB

Share
Teks foto: Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership IDP-LP Riko Noviantoro. (ist)
Teks foto: Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership IDP-LP Riko Noviantoro. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership IDP-LP, Riko Noviantoro menilai program Identitas Kependudukan Digital (IKD) rentan kejahatan.

Dimana mulai terlaksananya IKD secara bertahap perlu perhatian serius.

Terlebih jaringan internet yangg belum merata dan rentan kejahatan siber.

"Ide yang bagus tidka didukung penguatan infrastruktur dan pengamanan, justru menjadi kekisruhan baru," ujar peneliti kebijakan IDP-LP, Riko Noviantoro, Selasa (12/12/2013).

Menurutnya, pemerintah perlu mempertahankan model KTP fisik yang terkoneksi secara digital. 

"Sehingga keamanan data dan lainnya bisa terjaga," tegasnya.

Untuk diketahui, IKD mulai diterapkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

IKD adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi melalui gawai atau ponsel. 

Dengan kata lain, e-KTP atau KTP-el adalah identitas kependudukan atau kartu identitas berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus.

Sementara, IKD adalah versi digital dari KTP-el yang dapat diakses kapan dan di mana saja melalui ponsel pintar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT