JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pemerasan oleh ketua KPK non aktif Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas perkara dilembalikan ke penyidik pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/
Herlangga berujar jika pengembalian berkas perkara disertai dengan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi formil maupun materiil.
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/12/2023).
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU untuk kepentingan penelitan berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).
Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu. 22 November 2023 lalu.
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," kata Ade Safri.
Firli disangkakan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk dilengkapi (P19). (Pandi)