JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikeluarkan dari pemungutan suara pemilihan pendahuluan presiden tahun 2024 di Negara Bagian Maine, AS, Kamis (28/12/2023).
Melansir Al Jazeera, Jumat (29/12/2023), keputusan itu dibuat lantaran Trump selaku calon presiden dari Partai Republik ini dinilai tidak memenuhi syarat karena dukungannya terhadap pemberontakan.
Sekertaris Negara Bagian Maine, Shenna Bellows yang merupakan anggota Partai Demokrat, mengumumkan bahwa keputusan mencoret Trump dari daftar calon berdasarkan klausul dalam konstitusi AS yang menyatakan, setiap orang yang melakukan atau pernah terlibat dalam suatu pemberontakan dilarang menduduki posisi jabatan publik.
Bellows mengatakan, Trump pernah mendukung penyerbuan ke Gedung Kongres AS pada tanggal 6 Januari lalu sehingga dianggap tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai presiden.
"Saya tidak mengambil kesimpulan ini dengan mudah," tulis Bellows dalam putusan setebal 34 halaman.
"Demokrasi itu sakral, dan pengadilan tertinggi di negara ini telah berulang kali mengakui bahwa 'tidak ada hak yang lebih berharga di negara bebas daripada hak untuk bersuara dalam pemilihan orang-orang yang membuat undang-undang yang di dalamnya, sebagai warga negara yang baik, kita harus hidup," tulis Bellows dalam surat putusan setebal 34 halaman.
"Saya sadar bahwa tidak ada Menteri Luar Negeri yang pernah menghalangi seorang kandidat presiden untuk memberikan suara berdasarkan Pasal Tiga Amandemen Keempat Belas. Namun, saya juga sadar bahwa tidak ada kandidat presiden yang pernah terlibat dalam pemberontakan," lanjutnya.
Setelah pengumuman tersebut diterima, tim kampanye Trump mengatakan, mereka akan menggugat keputusan tersebut di pengadilan.
"Kami menyaksikan, secara real-time, upaya pencurian pemilu dan pencabutan hak pemilih Amerika," ujar juru bicara kampanye Trump, Steven Cheung.
"Partai Demokrat di negara-negara bagian biru secara sembrono dan inkonstitusional menangguhkan hak-hak sipil para pemilih Amerika dengan mencoba menghapus nama Presiden Trump dari surat suara," sambung dia.
Langkah ini menjadikan Maine sebagai negara bagian kedua yang mendiskualifikasi Trump setelah Mahkamah Agung Colorado pada awal bulan ini memutuskan bahwa ia tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena perannya dalam pemberontakan 6 Januari.
Trump telah berjanji untuk melawan keputusan Colorado di Mahkamah Agung AS, di mana ia menunjuk tiga dari enam hakim agung, menyiapkan kemungkinan keputusan berisiko tinggi yang dapat memutuskan masalah kelayakannya secara nasional.