JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berkas Perkara kasus pemerasan tersangka ketua KPK non aktif Firli Bahuri belum lengkap. Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menelaah berkas yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan pada 15 Desember 2023 pihaknya telah melakukan kelengkapam materil maupun formil dari berkas perkara tersebut.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," katanya melalui pesan singkat, Minggu (24/12/2023).
Herlangga menuturkan Kejati DKI Jakarta telah melayangkan surat pemberitahuam hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya per 21 Desember 2023 kemarin.
"Kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan an. Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18)," katanya.
"Ini baru surat pemberitahuan saja
Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tambah Herlangga.
Lanjut Herlangga, saat ini berkas perkara kasus pemerasan tersangka ketua KPK non aktif Firli Bahuri masih terus diteliti Kejaksaan.
"Setelah selesai kita akan memberikan petunjuk (P19) sekaligus mengembalikan berkasnya secara bersamaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/12/2023).
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU untuk kepentingan penelitan berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).
Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.
Firli disangkakan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999-2/2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (Pandi)