"Setelah barang diambil lalu pelaku AGS ini mendapat bayaran dari pelalu lain P dengan cara di transfer. Uang hasilnya dipergunakan pelaku untuk menutupi kebutuhan hidup istri dan kedua anaknya masih kecil buat beli susu," ungkapnya.
"Pelaku A sebagai otak utama dan rekannya P sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku AGS kita sangkakan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 ancaman kurungan pidana diatas 10 tahun". (angga)