BNNK Depok dan Marinir Ringkus Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 3,1 Kg Ganja

Jumat 22 Des 2023, 13:40 WIB
Teks Foto:Tim Berantas BNNK Depok, Yudi dengan Koptu Rusdi Istikori berhasil menangkap pelaku peredaran ganja dengan barang bukti ganja 3,1 Kg. (angga)

Teks Foto:Tim Berantas BNNK Depok, Yudi dengan Koptu Rusdi Istikori berhasil menangkap pelaku peredaran ganja dengan barang bukti ganja 3,1 Kg. (angga)

"Setelah barang diambil lalu pelaku AGS ini mendapat bayaran dari pelalu lain P dengan cara di transfer. Uang hasilnya dipergunakan pelaku untuk menutupi kebutuhan hidup istri dan kedua anaknya masih kecil buat beli susu," ungkapnya.

"Pelaku A sebagai otak utama dan rekannya P sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku AGS kita sangkakan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 ancaman kurungan pidana diatas 10 tahun". (angga)

Berita Terkait
News Update