Usai Tes Kejiwaan, Bapak Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Menyesali Perbuatannya

Kamis 21 Des 2023, 17:25 WIB
Teks Foto:Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengintrogasi pelaku Panca pembunuh empat anak kandung mengaku menyesali perbuatannya. (angga)

Teks Foto:Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengintrogasi pelaku Panca pembunuh empat anak kandung mengaku menyesali perbuatannya. (angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah selesai dilakukan tes kejiwaan dan dinyatakan sehat, tersangka Panca Darmansyah (41) pelaku dugaan pembunuhan 4 anaknya dan KDRT terhadap istrinya ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pada Rabu (20/12/2023) malam tersangka Panca pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, resmi ditahan.

"Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RS Polri terhadap kejiwaan tersangka, kini kita resmi menahan pelaku mulai dari semalam," ujar AKBP Bintoro didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Hendrikus Yossi dalam jumpa pers di Lobby Mapolrestro Jaksel, Kamis (21/12/2023) sore.

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2004 ini menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku menghabisi keempat anak kandungnya lantaran sakit hati mengetahui chat sang istri dengan laki-laki lain.

"Pelaku memergoki chat medsos istrinya dengan tiga pria lain layaknya suami istri. Bahkan pelaku sudah mencoba berkomunikasi dengan salah satu pria  diduga selingkuhan istrinya tersebut malah di blokir," katanya.

Ternyata hal tersebut memicu kekesalan bahkan sakit hati pelaku timbul terhadap istrinya dan gelap mata menghabisi keempat anaknya dengan cara dibekap menggunakan bantal.

"Setelah pelaku menghabisi keempat anaknya dan dijejerkan di kasur juga ditaruh mainan anak di sekitar jasad korban lalu foto bingkai keluarga di atas tubuh anak pertamanya," tuturnya.

Dalam hal ini, lanjut AKBP Bintoro setelah aksi keji pelaku menghabisi keempat anaknya tersebut ada penyesalan yang sangat dalam.

"Rasa penyesalan yang sangat dalam tersebut sempat pelaku mencoba mengakhiri hidup menyusul anak-anaknya dengan cara bunuh diri sebanyak lima kali namun selalu selamat," tuturnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Depok ini menuturkan berkas pelaku sudah dilimpahkan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jaksel.

"Selama 20 hari kedepan pelaku ditahan. Untuk rekontruksi nanti sedang kita siapkan kemungkinan dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan pelaku sudah kita sita." (angga)

Berita Terkait

News Update