ADVERTISEMENT

Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak Hakim PN Bandung

Rabu, 20 Desember 2023 12:16 WIB

Share
Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, mobil tempat kurban ditemukan.(ist)
Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, mobil tempat kurban ditemukan.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, Selasa (19/12/2023). 

Ketiganya adalah tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Hakim menyatakan, penetapan Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang, sah. 

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Harry Suptanto di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/12/2023). 

Hakim menilai Ditreskrimum Polda Jabar mengantungi dua alat bukti cukup untuk menetapkan Mimin dan dua anaknya itu sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 tersebut. 

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Harry Suptanto.

Harry Suptanto menyatakan, penetapan status tersangka kepada ketiga orang tersebut sah berdasarkan alat bukti yang cukup. Termasuk telah terpenuhi dua alat bukti.  

Penetapan tersangka juga sudah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan M Ramdanu alias Danu, saksil ahli, serta bukti visum dari korban Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu.

Sementara itu, Rohman Hidayat, pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan. Namun, tujuan kliennya mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan Subang.

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95. Bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta Selasa 17 Agustus 2021? Itu belum diuji," kata Rohman Hidayah. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT