Teks Foto: Anggota DPR dari Fraksi PKS Mulyanto. (ist)

Nasional

Beli Gas LPG 3 Kg Harus Tunjukan KTP, DPR Minta Prosesnya Jangan Berbelit-belit

Kamis 21 Des 2023, 15:36 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Dr. H. Mulyanto, Eng minta Pemerintah jangan pilih kasih terkait rencana pemberlakukan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram (Kg) oleh masyarakat.

"Pemerintah harus memperketat pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kilogram tersebut secara adil, transparan dan terintegrasi mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen," tambah Mulyanto di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Seperti diketahui, Pemerintah menetapkan setiap masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg wajib terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Adapun syarat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kedua identitas ini ditunjukkan kepada agen resmi penjual LPG 3 Kg.

"Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan," tambah Mulyanto.

"Pada dasarnya saya setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram. Saya rasa masyarakat juga tidak keberatan dengan penggunaan syarat tersebut. Tapi prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat," kata Mulyanto.

Mulyanto berharap dengan persyaratan KTP di atas maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, dimana dan berapa volume penggunaan gas melon 3 kilogram tersebut.

Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.

"Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas melon 3 kilogram semakin tepat sasaran," katanya. 

Namun Mulyanto minta pengawasan diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut, tapi yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan.

Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, dimana pengoplos langsung mengambil gas melon 3 kilogram dari agen atau pangkalan.

Ia minta Pemerintah mengantisipasi adanya agen atau pangkalan merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi.

"Selama ini karena distribusi gas melon 3 kilogram bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan.

Dengan penyertaan syarat KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram soal itu dapat diatasi.

Selanjutnya adalah soal siapa sebenarnya yang berhak membeli gas melon 3 kilogram dan berapa banyak.

Soal terakhir ini perlahan-lahan dapat ditata bersama dengan semakin baiknya data profil pengguna gas melon 3 kilogram tersebut," pungkasnya. (johara)

Tags:
Gas LPGBeli LPG 3 Kg Harus Tunjukan KTPKomisi VII DPR RIGas Elpiji 3 Kg

Reporter

Administrator

Editor