Pemilu 2024. (foto: ist)

Kawal Pemilu

Pindah DPT? Simak Caranya! Segera Lapor Sebelum 7 Februari 2024! Ayo Gunakan Hak Pilihmu

Rabu 20 Des 2023, 12:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika kamu sedang berada diluar kota, atau sedang menjalankan tugas diluar kota, namun tidak bisa memilih di DPT sesuai domisili kamu, jangan khawatir! KPU menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin pindah DPT.

Data Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya. 

Hal tersebut sudah diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Untuk pindah DPT, persyaratannya mudah. Kamu cukup menunjukkan KTP-el atau KK. 

Selain itu melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Lalu bagaimana tahapan pindah DPT? Simak tahapan berikut yang dikutip Poskota.co.id pada laman kpu.go.id.

1. Segera datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Jangan lupa untuk membawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Tags:
DPTData Pemilih TetapCek DPT Onlinecara pindah DPTpemilu 2024pilpres 2024

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor