Komplotan Pemalsuan Pelat Dinas Palsu Dibekuk, Raup Untung Miliaran

Rabu 20 Des 2023, 21:01 WIB
Komplotan pemalsuan pelat dinas palsu dibekuk. Foto: Ist.

Komplotan pemalsuan pelat dinas palsu dibekuk. Foto: Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga orang pelaku kasus pemalsuan pelat nomor dinas dibekuk. Dalam pengungkapan diamankan uang miliaran rupiah hasil kejahatan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anggota kepolisian mengawal kendaraan pelat dinas Kementerian Agama.

"Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kementerian Agama dengan nomor STNK 00730760G tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH adalah palsu," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Rabu (20/12/2023).

Tak hanya satu STNK, pemilik mobil tersebut juga mempunyai STNK palsu lain dengan pelat dinas Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak kepolisian kemudian menelusuri kasus pemalsuan pelat nomor dinas tersebut.

Hasilnya, pelat tersebut dibuat oleh pelaku YY (45), HG (46), PAW (38), dan pelaku IM (31) yang bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yusri menjelaskan masing-masing pelat nomor dinas dibanderol seharga Rp55 - Rp75 juta. Dia menyebut, pelat tersebut telah terjual ratusan kali.

"Dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka," kata Yusri.

"Kalau sudah mengaku ratusan, dan yang membelinya rata-rata emang punya uang. Karena berlaku cuman setahun," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Tindak lanjut tentunya kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," katanya.

Berita Terkait

News Update