JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap pengemudi fortuner ugal-ugalan bernama Michael (26) yang ditetapkan tersangka menggunakan pelat nomor polisi palsu hingga strobo lantaran ingin nyaman saat berkendara.
Sebab mobil yang dikendarai tersangka merupakan mobil baru dan belum keluar pelat nomor asli.
"Terkait penggunaan pelat dinas yang palsu itu didasari atas keinginan pelaku agar nyaman aman di jalan karena mobil yang bersangkutan adalah mobil baru yang semestinya tidak boleh digunakan di jalan raya sampai keluarnya tanda kendaraan yang resmi," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Tersangka Michael memesan pelat nomor polisi palsu melalui market place. Dia nekat memasang pelat nomor polisi palsu agar nyaman saat berkendara dan bebas tilang.
"Sehingga dengan pelat dinas itulah merasa aman dijalan dan tidak akan kena proses tilang dari petugas dilapangan," paparnya.
Pengemudi fortuner ugal-ugalan itu disangkakan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.
Diberitakan sebelumnya, Pengemudi fortuner ugal-ugalan dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu yang sempat viral di media sosial ditetapkan tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/10/2023).
Samian menuturkan pengemudi berinisial M (26) saat ini belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, pengemudi fortuner ugal-ugalan itu sengaja menggunakan pelat nomor polisi palsu agar lebih aman.
"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," ucap Samian.