JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi Fortuner ugal-ugalan berinisal M (26) yang ditetapkan tersangka membeli pelat nomor polisi (nopol)palsu melalui plaftorm jual beli.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan tersangka M membeli pelat nomor polisi palsu dengan cara memesan melalui platform.
"Pesan dari salah satu platform online," katanya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Samian menuturkan pengemudi berinisial M (26) saat ini belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, pengemudi fortuner ugal-ugalan itu sengaja menggunakan pelat nomor polisi palsu agar lebih aman.
"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," ucap Samian.
Lebih jauh, pengemudi fortuner ugak-ugalan dipastikan bukan anggota Polri, melainkan karyawan swasta.
Pengemudi fortuner ugal-ugalan itu disangkakan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.
"(Sangkaan) Pasal 335 KUHP, terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan," tegas Samian.
Samian menambahkan pengemudi fortuner ugal-ugalan itu tak menutup kemungkinan disangkakan Pasal lain.
Dalam hal ini menyangkut penggunaan pelat nomor polisi palsu oleh pengemudi fortuner ugal-ugalan tersebut.