Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Pakai Nopol Palsu, Polisi: Pesan dari Online

Kamis 19 Okt 2023, 14:21 WIB
Aksi pengemudi fortuner ugal-ugalan dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu. (Tangkapan Layar)

Aksi pengemudi fortuner ugal-ugalan dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu. (Tangkapan Layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi Fortuner ugal-ugalan berinisal M (26) yang ditetapkan tersangka membeli pelat nomor polisi (nopol)palsu melalui plaftorm jual beli.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan tersangka M membeli pelat nomor polisi palsu dengan cara memesan melalui platform.

"Pesan dari salah satu platform online," katanya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Samian menuturkan pengemudi berinisial M (26) saat ini belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan.

Dari pemeriksaan sementara, pengemudi fortuner ugal-ugalan itu sengaja menggunakan pelat nomor polisi palsu agar lebih aman.

"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," ucap Samian.

Lebih jauh, pengemudi fortuner ugak-ugalan dipastikan bukan anggota Polri, melainkan karyawan swasta.

Pengemudi fortuner ugal-ugalan itu disangkakan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.

"(Sangkaan) Pasal 335 KUHP, terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan," tegas Samian.

Samian menambahkan pengemudi fortuner ugal-ugalan itu tak menutup kemungkinan disangkakan Pasal lain.

Dalam hal ini menyangkut penggunaan pelat nomor polisi palsu oleh pengemudi fortuner ugal-ugalan tersebut.

News Update