ADVERTISEMENT
Kamis, 19 Oktober 2023 14:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi Fortuner ugal-ugalan berinisal M (26) yang ditetapkan tersangka membeli pelat nomor polisi (nopol)palsu melalui plaftorm jual beli.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan tersangka M membeli pelat nomor polisi palsu dengan cara memesan melalui platform.
"Pesan dari salah satu platform online," katanya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Samian menuturkan pengemudi berinisial M (26) saat ini belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, pengemudi fortuner ugal-ugalan itu sengaja menggunakan pelat nomor polisi palsu agar lebih aman.
"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," ucap Samian.
Lebih jauh, pengemudi fortuner ugak-ugalan dipastikan bukan anggota Polri, melainkan karyawan swasta.
Pengemudi fortuner ugal-ugalan itu disangkakan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.
"(Sangkaan) Pasal 335 KUHP, terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan," tegas Samian.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT