Pengemudi Fortuner Ugal-Ugalan yang Menggunakan Plat Nomer Polisi Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis 19 Okt 2023, 13:35 WIB
Aksi pengemudi fortuner ugal-ugalan dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu. (Tangkapan Layar)

Aksi pengemudi fortuner ugal-ugalan dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu. (Tangkapan Layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi fortuner ugal-ugalan dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu yang sempat viral di media sosial ditetapkan tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/10/2023).

Samian menuturkan pengemudi berinisial M (26) saat ini belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan.

Dari pemeriksaan sementara, pengemudi fortuner ugal-ugalan itu sengaja menggunakan pelat nomor polisi palsu agar lebih aman.

"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," ucap Samian.

Lebih jauh, pengemudi fortuner ugak-ugalan dipastikan bukan anggota Polri, melainkan karyawan swasta.

Pengemudi fortuner ugal-ugalan itu disangkakan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.

"(Sangkaan) Pasal 335 KUHP, terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan," tegas Samian.

Samian menambahkan pengemudi fortuner ugal-ugalan itu tak menutup kemungkinan disangkakan Pasal lain.

Dalam hal ini menyangkut penggunaan pelat nomor polisi palsu oleh pengemudi fortuner ugal-ugalan tersebut.

"Itu nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu. Kita masih fokus yang ini, masalah pelanggaran lalu lintasnya itu ya masalah lain," tukas Samian.

Berita Terkait
News Update