ADVERTISEMENT
Pengemudi Fortuner Ugal-Ugalan yang Menggunakan Plat Nomer Polisi Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis, 19 Oktober 2023 13:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi fortuner ugal-ugalan dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu yang sempat viral di media sosial ditetapkan tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/10/2023).
Samian menuturkan pengemudi berinisial M (26) saat ini belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, pengemudi fortuner ugal-ugalan itu sengaja menggunakan pelat nomor polisi palsu agar lebih aman.
"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," ucap Samian.
Lebih jauh, pengemudi fortuner ugak-ugalan dipastikan bukan anggota Polri, melainkan karyawan swasta.
Pengemudi fortuner ugal-ugalan itu disangkakan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.
"(Sangkaan) Pasal 335 KUHP, terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan," tegas Samian.
Samian menambahkan pengemudi fortuner ugal-ugalan itu tak menutup kemungkinan disangkakan Pasal lain.
Dalam hal ini menyangkut penggunaan pelat nomor polisi palsu oleh pengemudi fortuner ugal-ugalan tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT