ADVERTISEMENT

Pengemudi Fortuner Ugal-Ugalan yang Menggunakan Plat Nomer Polisi Palsu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 19 Oktober 2023 13:35 WIB

Share
Aksi pengemudi fortuner ugal-ugalan dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu. (Tangkapan Layar)
Aksi pengemudi fortuner ugal-ugalan dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu. (Tangkapan Layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi fortuner ugal-ugalan dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu yang sempat viral di media sosial ditetapkan tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/10/2023).

Samian menuturkan pengemudi berinisial M (26) saat ini belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan.

Dari pemeriksaan sementara, pengemudi fortuner ugal-ugalan itu sengaja menggunakan pelat nomor polisi palsu agar lebih aman.

"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," ucap Samian.

Lebih jauh, pengemudi fortuner ugak-ugalan dipastikan bukan anggota Polri, melainkan karyawan swasta.

Pengemudi fortuner ugal-ugalan itu disangkakan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan.

"(Sangkaan) Pasal 335 KUHP, terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan," tegas Samian.

Samian menambahkan pengemudi fortuner ugal-ugalan itu tak menutup kemungkinan disangkakan Pasal lain.

Dalam hal ini menyangkut penggunaan pelat nomor polisi palsu oleh pengemudi fortuner ugal-ugalan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT