"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023).
Adapun sidang akan disiarkan melalui live streaming youtube PN Jaksel. (Pandi)