Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dalami Dugaan Pelanggaran Ajudan Prabowo Subianto di Debat Capres Perdana

Selasa 19 Des 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi Bawaslu. (ist)

Ilustrasi Bawaslu. (ist)

Ia tampak menggunakan pakaian dengan warna yang sama dengan pendukung Prabowo. 

Hal tersebut membuat publik mempertanyakan netralitas TNI yang diketahui dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye, sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dia hanya ajudan yang menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius.

Mayor Inf Teddy Indra Wijaya mengemban tugas sebagai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sejak tahun 2020.

Sebelum menjadi ajudan Menhan RI Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya adalah asisten ajudan Presiden Jokowi pada tahun 2014-2019. (Wanto)

Berita Terkait
News Update