PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, mengeluarkan surat himbauan yang ditunjukan kepada para pelaku pariwisata di wilayah tersebut.
Diketahui dari isi surat himbauan yang diterbitkan per tanggal 18 Desember 2023, dengan nomor surat 500.13/9102/SETDA/2023. Perihal himbauan libur Nataru.
Surat himbauan yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang tersebut terdapat lima poin, pertama bagi para pelaku atau pengelola wisata untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di kawasan wisata.
Kedua, menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung objek wisata. Ketiga, memberikan pelayanan prima kepada pengunjung atau wisatawan.
Poin ke empat, menghindari segala bentuk pelanggaran dan pungli di lingkungannya masing-masing, dan poin kelima patuh sebagai wajib pajak.
Himbauan tersebut diterbitkan seiring dengan munculnya kembali kasus Covid-19 di wilayah Jakarta, sehingga diperlukan dalam mengantisipasi masuknya kasus tersebut ke wilayah Pandeglang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membenarkan, jika Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat himbauan yang ditunjukan kepada para pengelola wisata.
Selain untuk mengantisipasi masuknya kasus Covid-19 varian baru, juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para wisatawan yang melaksanakan liburan di Pandeglang.
"Iya benar, itu suratnya yang buat pihak Dinas Pariwisata. Itu bentuk antisipasi, karena kan informasinya di luar daerah Covid-19 varian baru muncul lagi, maka kita harus antisipasi," ungkapnya, Selasa (19/12/2023).
Selain itu lanjut Sekda, bahwa untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan, bagi pengelola wisata agar memberikan pelayanan yang prima, sehingga wisatawan merasa senang dan nyaman saat melaksanakan liburan.
"Sehingga wisatawan betah liburan di Pandeglang, dan angka kunjungan wisata tinggi. Dampaknya baiknya tentu terhadap peningkatan ekonomi warga Pandeglang," katanya.
Mengenai upaya pencegahan munculnya Covid-19 varian baru di Pandeglang, pihaknya pun sudah memberikan himbauan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, untuk membuat surat edaran ke tiap OPD dan masyarakat, dalam menyikapi adanya Covi-19 varian baru tersebut.
"Karena informasinya kasus itu di luar daerah semakin merajalela, artinya bagi warga yang merasa kurang sehat harus menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker," ujarnya.
Sekda menegaskan lagi, bahwa himbauan itu bentuk kewaspadaan dalam mencegah penyebaran kasus tersebut ke Pandeglang. Karena pada prinsipnya lebih baik mencegah dari pada mengobati.
"Namun memang kita juga belum bisa memastikan apakah memang betul atau tidak. Tapi pencegahan tetap harus kita lakukan, namun setidaknya himbauan ini untuk mengingatkan agra masyarakat menjaga kewaspadaan," tuturnya.
"Karena kan kalau sudah ada, bahayanya kan ke kita juga. Maka sekali lagi ini bagian dari upaya dalam mengantisipasi hal tersebut," tambahnya. (Samsul Fatoni).